Menu

Di PN Bengkalis, JPU Tuntut Caleg PKB Kabupaten Maranti 3 Bulan Kurungan

Dahari 3 May 2019, 18:45
Sidang lanjutan di PN Bengkalis atas dugaan terhadap tindak pidana pemilu (TPP) calon legislatif /hari
Sidang lanjutan di PN Bengkalis atas dugaan terhadap tindak pidana pemilu (TPP) calon legislatif /hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Meranti tuntut 3 bulan kurungan penjara pasca sidang lanjutan di PN Bengkalis atas dugaan terhadap tindak pidana pemilu (TPP) calon legislatif Kabupaten Meranti dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dengan 3 bulan tuntutan kurungan penjara tersebut, terdakwa HA saat didampingi pengacaranya langsung melakukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Jumat 3 Mei 2019.

Terdakwa HA bersama kuasa hukumnya Aziun Asyaari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Meranti Tohodo Naro, dan Ketua Majelis Hakim Annisa Sitawati didampingi dua Hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar.

Dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum HA, Aziun Asyaari menyampaikan dihadapan majelis hakim, bahwa perkara tersebut sudah kadaluarsa melebihi dari 14 hari.

Rekaman sebagai barang bukti diperoleh secara ilegal. Dan soal dilaporkan melakukan kampanye, juga tidak terpenuhi, lantaran acara tersebut sebatas silaturahmi di lokasi dapil, terdakwa dan HA masih sebagai anggota DPRD Meranti.

"Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terhadap klien kami dari segara tuntutan, mengembalikan nama baik terhadap terdakwa dan untuk biaya perkara dibebankan ke Negara. Tapi apabila majelis hakim mempunyai pendapat lain, maka jatuhkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab,"ungkap kuasa hukum HA dihadapan majelis hakim.

Atas pembelaan ini, JPU Kejari Meranti meminta kepada majelis hakim diberikan waktu untuk menanggapi pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa. Dan pledoi tersebut juga telah disepakati, agenda tanggapan JPU dari pembelaan kuasa hukum dilakukan pada hari ini juga pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, JPU Kejari Meranti menuntut kepada terdakwa HA dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp24 juta rupiah. Karena menurut JPU terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Tindak Pidana Pemilu sesuai pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU No 07 tahun 2017.

Tuntutan hukuman dari JPU ini, karena terdakwa HA selaku Caleg dari Partai PKB Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi Nomor urut 1 diduga telah melakukan perbuatan Pidana Pemilu, dengan berkampanye menjanjikan materi kepada peserta kampanye sebagai imbalan.***


R24/hari