Pemkab Siak Kaji Skema Baru Tambahan Penghasilan Untuk ASN
"Konsekuensinya berdasarkan pemetaan jabatan, apabila pada instansi tertentu terjadi kelebihan pegawai maka harus didistribusikan di tempat lain sesuai grade yang ditetapkan. Jika tidak silahkan membuat surat pernyataan kesediaan gradenya diturunkan menyesuaikan pemetaan jabatan," jelas Hamzah.
Skema penambahan penghasilan ini akan didasarkan pada beberapa indikator penilaian, diantaranya e-disiplin, prestasi dan prilaku kerja dengan memanfaatkan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Untuk penilaian Sasaran Kinerja Pegawai yang saat ini dilakukan berdasarkan kegiatan, kedepan akan dilengkapi dengan item penilaian non SKP dan sangsi misalnya pemotongan penghasilan karena ketidakhadiran.
Sementara itu Kabag Organisasi I Wayan W Wiratama mengatakan, saat ini Bagian Organisasi sudah rampung melaksanakan pemetaan kelas jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
"Saat ini kita tinggal menunggu proses validasi dari Kementerian PAN dan RB serta BKN. Mudah-mudahan pada minggu kedua bulan Mei mendatang sudah ditetapkan," kata dia.
Sebelumnya kata Wayan, terkait hal ini juga sudah dilakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta. Namun kata dia penerapannya di ibukota murni pada poin penilaian disiplin dan e-kinerja serta prilaku.