1.085 Unit Rumah Warga Sudah Dibedah Pemkab Pelalawan
Selanjutnya, KMS mengajukan RAB beserta gambar rumah untuk pembangunan rumah selanjutnya diverifikasi oleh tim dari Dinas Sosial. Dimana pengajuan Pencairan dana. Tahap I sebesar 50 persen. Setelah dana disalurkan ke rekening penerima bantuan, terhitung mulai tanggal dana dicairkan harus dilaksanakan segera pembangunan rumah tidak layak huni tersebut.
Untuk pengajuan kembali pencairan tahap II (100 persen). Setelah Dana tahap II disalurkan ke rekening penerima bantuan, terhitung mulai tanggal dana dicairkan harus dilaksanakan kembali pembangunan rumah tersebut. Pembangunan tahap II waktu pelaksanaannya selama 45 hari (paling lama) dan terhitung selesai apabila semua pekerjaan hingga finishing sudah tuntas.
''Jadi tahapan demi tahapan kita awasi dan setelah selesai,dibuat berita acara serah terima rumah antara Bupati Pelalawan Melalui Dinas Sosial kepada KMS untuk diserahkan ke penerima bantuan. Dinas kemudian membuat laporan baik lisan maupun tulisan kepada Bupati hasil pekerjaan bedah rumah telah selesai,'' ucapnya lagi.
Namun pembangunan dapat maksimal, juga program rumah layah huni ini melibatkan konsultan yang merancang. Agar hasilnya lebih maksimal dengan kwalitas sesuai rencana dan bisa dinikmati masyarakat penerima bantuan.
R24/Adv/Ardi