Menu

Kivlan Zen tak Jadi Dicekal, Pengacara: Seakan-akan Teroris Saja Klien Kita

Siswandi 12 May 2019, 00:14
Kivlan Zen
Kivlan Zen

Untuk itu, dia mengingatkan ke depan kiranya pihak kepolisian dan imigrasi bisa berhati-hati dalam bertindak. Apalagi dalam kasus dugaan makar itu, status Kivlan Zen baru sebatas saksi.

"Kecuali dirinya sudah tersangka baru dicekal. Ini kan baru diklarifikasi. Seakan-akan teroris saja klien kita," ujarnya lagi.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal membenarkan Polri meminta pembatalan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen. Alasannya, Kivlan Zen disebut kooperatif. Selain itu, masa berlaku paspor milik Kivlan Zen segera habis.

"Paspor Pak KZ (Kivlan Zen) akan habis dalam waktu dekat jadi tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain," ujarnya, dilansir detik.

"Penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," tambahnya. ***

Halaman: 12Lihat Semua