Kivlan Zen tak Jadi Dicekal, Pengacara: Seakan-akan Teroris Saja Klien Kita
RIAU24.COM - Pihak Kepolisian akhirnya mengajukan pembatalan pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Terkait hal itu, kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni menilai, hal itu menunjukkan bahwa pencekalan yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap kliennya dilakukan secara terburu-buru. Apalagi mengingat status Kivlan Zen dalam kasus dugaan makar yang ditujukan kepadanya, sejauh ini baru sebatas saksi.
Ia juga menyayangkan pencekalan yang akhirnya dicabut tersebut. Pasalnya, kliennya banyak dirugikan. Yang paling dirasakan, seolah-olah kliennya itu adalah seorang teroris. Sementara kiprah Kivlan Zen selama berkarir di TNI, tidak ada yang meragukannya.
"Makanya saya bilang jangan terburu-buru mengambil keputusan," ujarnya, di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu 11 Mei 2019 malam kemarin.
Dilansir viva, lebih lanjut Pitra juga membantah pernyataan yang menyebutkan kliennya hendak berangkat ke luar negeri, saat diberi surat pencekalan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Sebab, ketika itu Kivlan hanya ingin bertemu dengan istri dan anaknya.
"Kita sangat menyayangkan dan saya curigai orang-orang yang telah memantau atau mengikuti dia sehingga mereka tahu keberadaan Kivlan Zen di bandara. Bahwasanya Kivlan Zen ada di bandara, tiba-tiba ada Kepolisian. Ini seperti teroris saja klien saya dibuat," ujarnya menyayangkan.
Untuk itu, dia mengingatkan ke depan kiranya pihak kepolisian dan imigrasi bisa berhati-hati dalam bertindak. Apalagi dalam kasus dugaan makar itu, status Kivlan Zen baru sebatas saksi.
"Kecuali dirinya sudah tersangka baru dicekal. Ini kan baru diklarifikasi. Seakan-akan teroris saja klien kita," ujarnya lagi.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal membenarkan Polri meminta pembatalan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen. Alasannya, Kivlan Zen disebut kooperatif. Selain itu, masa berlaku paspor milik Kivlan Zen segera habis.
"Paspor Pak KZ (Kivlan Zen) akan habis dalam waktu dekat jadi tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain," ujarnya, dilansir detik.
"Penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," tambahnya. ***