Pengacara Dahnil Anzar Nilai Polisi Banyak Bohong Saat Menangani Kasus Kliennya
RIAU24.COM - Kuasa Hukum PP Pemuda Muhammadiyah mengatakan jika saat ini kepolisian telah menyebarkan kebohongan kepada publik terkait dengan pemeriksaan Dahnil Anzar Simanjuntak atas kasus dugaan penyelewengan dana kemah.
Kuasa Hukum Dahnil Anzar, Gufroni mengatakan jika pihak kepolisian mengaku diminta oleh kuasa hukum Dahnil Anzar untuk menunda pemeriksaan hingga pengumuman Pemilu nanti. Padahal, pihaknya mengaku sama sekali tidak mengajukan permintaan tersebut.
"Seperti yang disampaikan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Saudara AKBP Bhakti Suhendrawan bahwa Dahnil Anzar minta pemeriksaan ditunda sampai pengumuman pemilu," kata Gufroni yang dilansir dari Rmol.co, Senin, 13 Mei 2019.
"Dahnil melalui penasihat hukumnya tidak pernah menyatakan permintaan tersebut, karena memang sama sekali tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Dahnil pada hari Jumat (10/05) seperti yang dirilis oleh Polisi melalui saudara Bhakti," lanjutnya.
Selain kebohongan tersebut, Gufroni menilai jika polisi telah melakukan kebohongan yang diungkap kepada publik bahwa pihak kepolisian bersama BPK telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar.