Menu

Pengacara Dahnil Anzar Nilai Polisi Banyak Bohong Saat Menangani Kasus Kliennya

Muhammad Iqbal 13 May 2019, 10:05
Dahnil Anzar Simanjuntak
Dahnil Anzar Simanjuntak

RIAU24.COM - Kuasa Hukum PP Pemuda Muhammadiyah mengatakan jika saat ini kepolisian telah menyebarkan kebohongan kepada publik terkait dengan pemeriksaan Dahnil Anzar Simanjuntak atas kasus dugaan penyelewengan dana kemah.

Kuasa Hukum Dahnil Anzar, Gufroni mengatakan jika pihak kepolisian mengaku diminta oleh kuasa hukum Dahnil Anzar untuk menunda pemeriksaan hingga pengumuman Pemilu nanti. Padahal, pihaknya mengaku sama sekali tidak mengajukan permintaan tersebut.

"Seperti yang disampaikan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Saudara AKBP Bhakti Suhendrawan bahwa Dahnil Anzar minta pemeriksaan ditunda sampai pengumuman pemilu," kata Gufroni yang dilansir dari Rmol.co, Senin, 13 Mei 2019.

"Dahnil melalui penasihat hukumnya tidak pernah menyatakan permintaan tersebut, karena memang sama sekali tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Dahnil pada hari Jumat (10/05) seperti yang dirilis oleh Polisi melalui saudara Bhakti," lanjutnya.

zxc1

Selain kebohongan tersebut, Gufroni menilai jika polisi telah melakukan kebohongan yang diungkap kepada publik bahwa pihak kepolisian bersama BPK telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar.

"Kebohongan yang dilakukan Kombes Adi Deriyan (Direskrimsus Polda Metro Jaya) telanjang dilakukan, karena BPK sejak awal menyatakan tidak ada temuan kerugian negara terkait dengan kegiatan Kemah Pemuda Islam dan anehnya kebohongan polisi berlanjut," jelasnya.

Gufroni juga menilai jika pihak kepolisian telah menyalahi aturan dengan menggunakan kekuasaannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi yang berada di Yogyakarta. Tapi, bukannya diperiksa oleh Polisi, kedelapan saksi tersebut ternyata diperiksa oleh BPKP perwakilan DKI Jakarta.

"Menggunakan panggilan polisi namun dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta yang dilakukan di kantor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta," tuturnya.
zxc2

Dia sendiri merasa heran terhadap pihak kepolisian yang masih tetap menggarap dugaan kasus penyelewengan dana kemah. Dimana pihak BPK telah menyatakan tidak menemukan adanya kerugian negara.

"Mengapa polisi tiba-tiba menggunakan BPKP setelah sejak awal BPK sudah menyatakan tidak ada temuan kerugian Negara?," demikian Gufroni.