Menu

Patuhi Himbauan KPK, Pemko Pekanbaru Larang Pejabat dan PNS Terima Parcel

Riki Ariyanto 13 May 2019, 17:03
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi (foto/riki)
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi (foto/riki)

RIAU24.COM - Senin 13 Mei 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang menghimbau para pejabat dan PNS tidak menerima gratifikasi uang hingga bingkisan atau parcel. Himbauan tersebut sama dengan yang dibuat seperti tahun sebelumnya.

Jika ada pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar, dapat kena sanksi etik sampai pidana. Surat edaran pencegahan gratifikasi dengan nomor ‎B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tersebut telah dikeluarkan KPK pada, 8 Mei 2019.

Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan himbauan dari KPK tersebut akan diteruskan kepada seluruh pejabat dan PNS di lingkungan. Tidak hanya menerima, pejabat dan PNS juga dilarang memberikan parcel.

"Kalau surat edaran yang jelas seperti tahun lalu. Apa yang sudah jadi kebijakan KPK akan kita teruskan. Tahun lalu juga sudah," sebut Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi. 

Bila ada PNS atau pejabat di pemerintahan Kota Pekanbaru yang tidak mengindahkan larangan tersebut, dapat dikenakan punishment oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPK-SDM) Kota Pekanbaru.