Diduga Edarkan Upal Pecahan 50.000, Dua Warga Kecamatan Pinggir Bengkalis Diringkus
RIAU24.COM - BENGKALIS - Masyarakat di Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Pinggir dihebohkan dengan adanya peredaran uang palsu pecahan 50 ribu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Team opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan.
"Ternyata informasi itu benar, Team Opsnal mengamankan pelaku diduga pengedar uang palsu beserta barang bukti lembaran uang palsu pecahan 50 ribu miliknya,"ungkap Kapolres AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas, Iptu Kasmandar Subekti, Selasa 14 Mei 2019.
Subekti menyebutkan bahwa, pelaku diketahui berinisial MI (28), Dusun jaya Rt 003 Rw 004 Desa Sungai Meranti Kecamatan Pinggir ini ditangkap, Rabu 08 Mei 2019 lalu. Lanjutnya, setelah mendapat pengakuan MI bahwa uang palsu tersebut didapat dari DS alias Yoga (35).
"Team Opsnalpun tidak menyianyiakan waktu langsung menyisir tersangka yang sedang berada dirumahnya Jalan JPS Desa Sungai Meranti Kecamatan Pinggir. Setelah digeledah, tersangka memiliki uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 5 lembar,"ungkapnya seraya menambahkan tersangka DS mengakui bahwa upal didapat dari Amad warga Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
"Selanjutnya team Opsnal melakukan pengejaran terhadap AMAD namun pelaku tidak ditemukan (DPO). Kini, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut,"imbuhnya.***
R24/phi/hari