BUP Bengkalis Yang Sudah Dibentuk Harus Dikelola BUMD
RIAU24.COM - BENGKALIS - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Bengkalis yang sudah dibentuk sejak beberapa tahun lalu. Tetapi, hingga hari ini BUP untuk pelabuhan-pelabuhan di Kabupaten Bengkalis belum mampu direalisasikan.
Disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhanan, Hurri Agustrianti membenarkan hal itu kepada sejumlah wartawan.
Dia menjelaskan, jika pembentukan BUP syarat utama adalah pelabuhan atau dermaga sudah mengantongi izin namun syarat tersebut sudah memperoleh kompensasi atau tidak seharusnya sudah mengantongi izin. Kemudian pengelolaan BUP harus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pembentukan BUP tersebut, sampai sekarang pelabuhan yang beroperasi di Pulau Bengkalis seperti, Pelabuhan Bandar Laksamana Jaya (BLJ) dan Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru, Pelabuhan Roro, dan 2 pelabuhan di Pulau Rupat, Pelabuhan Batu Panjang, Pelabuhan Tanjung Medang masih dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis,"ungkapnya, Kamis 15 Mei 2019.
"Alasan tidak terbentuknya BUP karena BUMD-nya yang tidak siap, karena BUP harus dikelola oleh BUMD dengan bidang usaha pelabuhan dan syarat lainnya juga harus dipenuhi seperti neraca, tenaga ahli, dan BUP hanya dikelola oleh BUMD dan bukan swasta,"ungkapnya lagi
Ia menambahkan, bahwa proses pembentukan BUP diungkapkannya, sudah direncakan sejak tahun lalu setelah adanya peraturan baru, namun BUMD masih bermasalah dan hal itu menjadi kendala utama.***