Menu

Melalui Robot 02, Seperti Ini Dugaan Kejanggalan yang Terpantau dalam Situng KPU

Siswandi 16 May 2019, 16:26
Ilustrasi Situng
Ilustrasi Situng

RIAU24.COM -  Bawaslu telah menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah karena telah melanggar administrasi pemilu. Dalam hal ini, KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke dalam Sistem Informasi Penghitungan alias Situng. 

Menyorot proses input data ke Situng tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, sebelumnya telah memaparkan dugaan bukti kecurangan tersebut. Hal itu diperlihatkan saat pertemuan di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa 14 Mei 2019.

Dalam pemaparan bukti kecurangan itu, ahli teknologi dan informasi jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB), Hairul Anas, menunjukkan bukti kecurangan dalam Situng KPU tersebut. 

Dikatakan, dia bersama timnya bekerja untuk memantau kecurangan pada bagian sceen monitoring dan pemantauan pemindaian C1. Dia mengaku menciptakan robot untuk memantau layar Situng KPU dari menit ke menit, melalui robot ciptaannya itu. 

Selain itu, pihaknya juga menunjukkan ada indikasi manipulasi dalam pemantauan dokumen C1. 

Salah satunya, dari pemantauan pindai dokumen C1, Hairul melihat ada yang tak beres dan janggal, yakni adanya perubahan latar belakang dokumen C1 dan hasil pindai dokumen tersebut.

"Bandingkan C1 dengan C1 berikutnya, latar belakangnya tak bergerak, tapi isinya goyang-goyang, menari-nari. Itu artinya dalam proses scanning, itu harusnya paralel antara gambar dan isinya, latar belakang dan isinya. Tapi di sini menari-nari, artinya ini terindikasi manipulatif," terangnya. 

Kejanggalan lainnya, pada pemindaian dokumen C1, di layar presentasi menunjukkan dokumen pindai C1 tampak hitam. Menurut Khairul, hal ini menunjukkan pemindaian C1 sudah diedit sebelumnya. 

"Silakan, boleh diklik lagi, gambar kiri yang hitam. Ini lain lagi. Ini proses penggunaan filter negatif dari semua yang di-scan tidak ada yang bisa dibaca. Artinya, ini bukan hasil scanning tapi hasil editing di Microsoft Word atau di Photoshop," jelasnya.

Menanggapi hal itu, pakar forensik digital yang juga pendiri PT Digital Forensic Indonesia (DFI) 
Ruby Alamsyah menilai, teknik pemantauan yang dilakukan Hairul tergolong sederhana. 

"Kalau saya lihat sekilas scan C1 yang ditampilkan bergoyang, bisa disebabkan banyak hal dan belum tentu merupakan hasil sebuah editan. Dari pemaparan dan visualisasi yang ditampilkan terkesan masih menggunakan teknik sederhana dan hasilnya masih berupa asumsi," ujarnya, Kamis 16 Mei 2019 dilansir viva. 

Menurutnya, jika memang ada sengketa dan dugaan kecurangan dalam Situng, Rudi tidak memberikan solusi secara pemahaman teknik IT. Ia malah menyebut, jika ada sengketa, maka cara yang ideal ditempuh adalah memeriksa dokumen C1. Dokumen ini, sifatnya final dan sudah dirapatkan dalam rapat pleno yang melibatkan semua pihak penyelenggara dan pengawas Pemilu, serta saksi dari partai politik. 

Kalau ada kecurigaan kecurangan di Situng KPU, masing-masing pihak mencocokkan kembali data C1 yang telah didata masing-masing pihak. Apakah sama dengan data C1 yang hasil pindai KPU dan yang ditampilkan di tabulasi Situng KPU.  ***