Sah, KPU Tetapkan Pasangan Jokowi-Ma'ruf Menang Pilpres 2019
Sedangkan untuk pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Dilansir dari detik.com, keputusan hasil rekapitulasi nasional pilpres, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD ini ditandai ketuk palu oleh Ketua KPU Arief Budiman.
Dalam rapat pleno KPU ini juga dihadiri seluruh komisioner KPU, Ketua Bawaslu Abhan, dan semua anggota Bawaslu.
Lalu ada juga Saksi dari parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf yang hadir adalah I Gusti Putu Artha, sedangkan dua orang saksi dari Prabowo-Sandi adalah juru debat BPN Ahmad Riza Patria dan Aziz.
Paslon 02 masih bisa mengajukan sengketa hasil Pilpres ini ke MK. Jika dalam tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengujian keberatan penetapan hasil Pemilu ke MK, tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024.