Selasa Depan, Dua Tersangka Dugaan Korupsi KMP Tasik Gemilang Akan Disidangkan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Selasa depan, dua orang tersangka perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang akan menjalani sidang perdananya.
Hal tersebut disampaikan Kajari Bengkalis Heru Winoto SH MH melalui Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi-Pidsus) Agung Irawan SH, Kamis 23 Mei 2019.
"Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada Selasa (28/05/19) mendatang," ungkap Agung Irawan.
Diutarakan Agung, sidang perdana ini berupa agenda pembacaan surat dakwaan. Dengan dua dakwaan dari dua tersangka yang telah ditetapkan penyidik Pidana khusus Kejari Bengkalis.
"Dua tersangka ini yakni Ja'afar arif dan Edi ini terbagi dua dakwaan yang berbeda. Sehingga untuk keterlibatan kedua tersangka ini, akan kita lihat nanti di fakta-fakta persidangan,"ungkapnya lagi.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi dana operasional KMP Tasik Gemilang dengan kerugian negara Rp1,3 M sejak tahun 2012-2015, dengan menjerat dua tersangka yaitu mantan Kadishub Bengkalis, Ja'afar Arif dan rekanan YA alis Edi.***