Pemerintah Batasi Medsos, Komnas HAM Sebut Kominfo Lebay
RIAU24.COM - Pemerintah melalui Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah membatasi akses media sosial, terutama pada layanan perpesanan seperti WhatsApp untuk pengiriman foto dan video.
Disisi lain, Komnas HAM menilai jika langkah yang dilakukan oleh tersebut berlebihan. Tak hanya itu, Komnas HAM juga mempertanyakan dasar pembatasan tersebut.
"Kita menganggap, apa dasarnya gitu? Menurut kita agak lebay lah itu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di RSCM, dilansir dari detik.com, Kamis 23 Mei 2019.
Dia berpendapat , pembatasan itu berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Kata dia, lagi, hak itu bisa saja dibatasi, tapi harus dengan prosedur dan alasan yang kuat.
zxc2