Buku Berjudul 'Jokowi People Power' Dijadikan Amien Rais Sebagai Bukti
Untuk diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019 lalu. Pihak Kepolisian mengaku memiliki bukti yang cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti. Eggi dilaporkan seorang caleg PDIP, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 Apri 2019. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eggi sendiri telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) pagi. Penahanan dilakukan setelah polisi memanggilnya sebagai tersangka dan menangkapnya di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan pada Senin (13/5) malam. ***