Serang Petugas Medis, MER-C Akan Laporkan Polri ke Mahkamah Internasional
RIAU24.COM - Medical Emergency Rescue Comitte atau MER-C, akan melaporkan Polri ke Mahkamah Internasional. Pelaporan ini buntut tindakan represif yang dilakukan polisi pada petugas medis dalam hal ini tim medis dompet Dhuafa dalam aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
Relawan Medis MER-C Joserizal Jurnalis mengatakan, penyerangan terhadap petugas medis dan para pendemo itu sangat melanggar aturan dan bertentangan dengan Konvensi Jenewa. Berdasarkan Konvensi Jenewa, apabila kondisi berat seperti perang saja, relawan medis, sipil, dan wanita itu dilindungi. Apalagi hanya aksi demonstrasi yang tak seberat peperangan.
"Perang aja ada etika apalagi hanya demo. Tak bisa perang bunuh orang sembarangan. Ini dinyatakan dalam Geneva Convention, meski terjadi kericuhan, tak begitu penanganannya. Menghadapi sipil tidak dengan cara militer," kata Joserizal di Kantor MER-C, Kramat Lontar, Senen, Jakarta Pusat, melansir dari Viva Sabtu 25 Mei 2019
Jose menekankan apapun kondisinya terhadap rakyat sipil seperti wanita, anak-anak, dan tokoh agama haruslah dihormati dan memiliki nilai kemanusiaan. Tindakan aparat yang menyerang sipil dalam mengamankan aksi demonstrasi sungguh bertentangan dengan Pancasila sila kedua, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Atas dugaan pelanggaran ini, Jose mengatakan, pihaknya akan melapor ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court/ICC, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice/ICJ.
"Kita akan lompat langsung ke luar. Kita universal tak dibatasi negara, bangsa, jadi kita melewati batas bangsa kota akan bawa ke salah satunya united nation human right council, ICC, atau ICJ. Karena ini masalah kemanusiaan, dihargai dimana-mana, oleh agama apapun, oleh bangsa manapun," ujar Jose.