Ada Kader Golkar Jadi Pengacara Prabowo-Sandi di MK, Begini Reaksi Partai
RIAU24.COM - Salah seorang kader Partai Golkar, Dorel Almir, diketahui terdaftar dengan resmi sebagai salah seorang pengacara kubu Prabowo-Sandi, yang saat ini tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019 kemarin.
Tak ayal, sikapnya itu mendapat respon dari DPP Partai Golkar. "Partai Golkar akan mempelajari keterlibatan bersangkutan untuk dikaji sesuai dengan penegakan disiplin partai sebagaimana peraturan organisasi internal kami," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, Senin 27 Mei 2019.
Dikatakan Ace, selama ini Dorel memagn sudah cukp sering menangani perkara dalam sidang-sidang di MK. Namun, dia mengatakan langkah Dorel kali ini di luar penugasan partai, yang merupakan pendukungan pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Apa yang dilakukan Saudara Dorel Almir di luar penugasan dari Partai Golkar. Bisa jadi karena profesionalitasnya sebagai pengacara yang sering berperkara di MK," kata dia.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019) malam. Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto memimpin pelaporan itu.
Dia memperkenalkan 8 pengacara yang akan membela Prabowo-Sandiaga dalam sidang gugatan hasil pilpres ini. "Ada 8 orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto," ujar Bambang.
Dorel beberapa kali pernah mengajukan ke MK atas beberapa perkara. Dia pernah menggugat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK. Pasal yang digugat yakni Pasal 240 ayat 1 huruf n terkait dengan persyaratan bakal caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dorel menilai, pasal tersebut potensial merugikan hak konsitusi orang-orang yang telah lama menjadi anggota parpol. Sebab Pasal 240 ayat 1 huruf n tidak mengatur batasan waktu anggota partai politik untuk menjadi bacaleg. ***