Pemkab Kuansing Raih WTP Untuk Kedelapan Kalinya
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama enam kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau, seperti Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Bengkalis, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai, meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) WTP yang ke delapan kalinya.
Opini WTP yang diterima Kuansing ini, sekaligus mempertegas upaya pengelolaan keuangan yang dinyatakan bebas dari indikasi tindak pidana korupsi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Perwakilan Riau, adalah bentuk pengakuan atas transparansi pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan aktual.
BPK RI Perwakilan Riau telah menyerahkan LHP BPK RI terhadap tujuh kabupaten dan kota di Riau, yang terdiri dari Kabupaten Kuansing, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Bengkalis, Pekanbaru dan Dumai,
Hasil Laporan Keuangan Pemkab Kuansing Tahun Anggaran 2018 tersebut, diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Riau, Pekanbaru, Kamis (27/5/2019).
“Alhamdulillah, tahun ini setelah diaudit laporan keuangannya oleh BPK RI, kita kembali memperoleh hasil penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dimana hasil ini merupakan salah satu bentuk kinerja yang baik di pemerintahan kita ,” ungkap Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si menyebutkan dengan rasa bangga.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah DR. Dianto Mampanini, SE, MT, bahwa berkat kerja keras seluruh OPD dalam memperbaiki laporan keuangan, Pemkab Kuansing kembali berhasil mempertahankan WTP.
" Ke depan, saya berharap agar laporan keuangan OPD dapat ditingkatkan lagi, karena laporan keuangan sangat menentukan keberhasilan suatu daerah," ujarnya.
Ucapan selamat dan rasa bangga, juga disampaikan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, SH, MH, yang menyatakan bahwa, dengan keberhasilan ini agar dapat dipertahankan, dan kekurangan yang menjadi catatan oleh BPK, agar segera diperbaiki sesuai ketentuan yang ditetapkan BPK RI.
Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita mengatakan bahwa Sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 kepada pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau.
“Opini WTP atas LKPD Tahun 2018 ini, diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan telah cukup dan bebas dari salah saji yang material,” Ujarnya.
Hasil pemeriksaan BPK ini, selain disampaikan kepada DPRD juga disampaikan kepada Bupati, untuk segera di tindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Hadir pada penyerahan LHP LKPD ini Pimpinan BPKP Provinsi Riau, Wakil Bupati Kuansing, H Halim, Ketua DPRD Andi Putra, SH. MH, Sekretaris Daerah DR. Dianto Mampanini, SE, MT, Kepala Badan, Kepala Dinas dan Kabag Setdakab Kuansing. ***
R24/zar