6,7 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan BC Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 6,7 ton atau mencapai berat 6.750 kilogram bawang merah ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis (KPPBC Bengkalis).
6,7 ton bawang merah ilegal tersebut, hasil penegahan penyelundupan petugas BC di Perairan Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Pemusnahan bawang merah tersebut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Jalan Taman Sari, Bantan, dengan cara digiling menggunakan alat berat kemudian ditimbun ke dalam tanah.
Kepala KPPBC Bengkalis Muhammad Munif mengatakan, bawang merah yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari penangkapan satu unit kapal motor (KM) Kasih Ibu GT 5, Kamis (16/5/19) lalu oleh Tim Patroli BC 8006 dalam operasi terpadu di Perairan Desa Bantan Tengah sungai Kembung Luar.
Penegahan dilakukan atas dasar bahwa KM. Kasih Ibu sengaja mengangkut barang-barang impor dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis tanpa kepabeanan yang sah dan melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 10/1995 sebagaimana diubah UU Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan.
Penegahan ini, petugas BC Bengkalis menetapkan satu tersangka Y, Nakhoda kapal. Y diancam dengan hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.