Bawaslu Sebut PSI Partai Paling Tak Tertib Administrasi
Selanjutnya, Partai Hanura juga tidak melaporkan nomor telepon untuk 1 penyumbang perseorangan dan 1 kelompok. Lalu partai NasDem dan Golkar hanya 1, yaitu di pelaporan nomor telepon kategori badan usaha non-pemerintah.
zxc2
“Itu beberapa yang harus dilengkapi oleh masing-masing parpol,” lanjutnya.
Sedangkan hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan dari 16 partai, ada 7 partai lain yang melaporkan LPPDK lengkap dengan identitas penyumbang. Ketujuh partai tersebut adalah Gerindra, PDIP, PKS, Perindo, PPP, PAN dan PBB.
Untuk diketahui, pelaporan dana kampanye diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang partai politik, peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan dana kampanye pemilu dan PKPU nomor 32 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.