Bawaslu Sebut PSI Partai Paling Tak Tertib Administrasi
RIAU24.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi salah satu dari 9 partai yang paling tidak tertib pada Pemilu 2019 lalu. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) terhadap 16 partai politik peserta Pemilu 2019 oleh Bawaslu.
Berdasarian catatan yang dirilis Bawaslu, dari PSI, ada 70 penyumbang perseorangan dan dua kelompok yang tidak melengkapi identitasnya.
"Ketidaklengkapan mengikuti pemberian nomor telepon dan NPWP," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, yang dilansir Kumparan.com, Selasa 28 Mei 2019.
Selain PSI, partai yang tidak tertib berikutnya ditempati oleh PKB, Demokrat, Partai Garuda, Hanura, Berkarya, Golkar, Nasdem, dan PKPI.
Bawaslu menemukan jika penyumbang yang tidak lengkap identitasnya untuk PKB ada 6 orang dan satu kelompok. Sementara Demokrat, Berkarya, PKPI sebanyak satu orang, dan Garuda sebanyak tiga orang.
Selanjutnya, Partai Hanura juga tidak melaporkan nomor telepon untuk 1 penyumbang perseorangan dan 1 kelompok. Lalu partai NasDem dan Golkar hanya 1, yaitu di pelaporan nomor telepon kategori badan usaha non-pemerintah.
zxc2
“Itu beberapa yang harus dilengkapi oleh masing-masing parpol,” lanjutnya.
Sedangkan hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan dari 16 partai, ada 7 partai lain yang melaporkan LPPDK lengkap dengan identitas penyumbang. Ketujuh partai tersebut adalah Gerindra, PDIP, PKS, Perindo, PPP, PAN dan PBB.
Untuk diketahui, pelaporan dana kampanye diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang partai politik, peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan dana kampanye pemilu dan PKPU nomor 32 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.