Apakah Sah Zakat Fitrah Pakai Uang?
RIAU24.COM - Para ulama berbeda pendapat mengenai zakat fitrah dengan uang. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh membayar zakat fitrah dengan memberikan uang yang sebanding. Yakni senilai satu sha’ bahan makanan pokok. Namun jika yang menjadi makanan pokok adalah gandum, maka cukup memberikan uang seharga satu sha’ gandum.
Mengapa boleh membayar zakat fitrah dengan uang, Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan hujjah Madzhab Hanafi, karena hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَغْنُوهُمْ فِى هَذَا الْيَوْمِ
“Cukupkan mereka (dari meminta-minta) pada hari seperti ini.” (HR. Daruquthni)
“Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga (uang). Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian maka jelaslah teks hadits tersebut mempunyai illat (sebab) yakni al ighna’(mencukupkan)” demikian hujjah Madzhab Hanafi.
Jumhur ulama tidak memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.