LPPJ APBD TA 2018 Akan Segera Diajukan Pemkab Bengkalis Usai Lebaran
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sudah mulai menyusun Perubahan APBD tahun anggaran (TA) 2019.
Hal tersebut dikatakan Sekda Bengkalis Bustami Hy. Diutarakannya saat ini sudah dalam proses menginventarisir untuk perubahan-perubahan yang disusun dalam perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD)bdan perkembangannha masih tetap menunggu laporan sesuai dengan jadwal dan scedulnya.
"Salah satu syarat untuk mengusulkan Perubahan APBD TA 2019 adalah setelah mendapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kemudian LHP BPK tersebut dijadikan dasar untuk usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPPJ) APBD TA 2018,"ungkap Sekda Bengkalis, Selasa 4 Juni 2019.
Masih kata Bustami, setelah Perda pertanggungjawaban tersebut disahkan dan keluar, maka Pemkab Bengkalis akan usulkan Perubahan APBD TA 2019 ke DPRD Bengkalis.
"Apakah disisi pendapatan ada pertambahan atau berkurang dan disisi belanja apakah ada bertambah atau berkurang, intinya perubahan,"katanya kepada sejumlah wartawan.
Dia melanjutkan, karena saat ini masih dalam suasana libur, Pemerintah akan mengusahakan secepatnya pada hari kerja pertama.
"Nanti kita akan menyampaikan kepada kawan-kawan untuk memprioritaskan hal ini. Agar segera menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2018 ke DPRD Bengkalis,"ujarnya.
Diketahui, laporan Pemkab Bengkalis ada empat. Yaitu, Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LAKIP) batas akhir waktu penyerahan 31 Maret setiap tahun disampaikan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemen PAN), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur juga berakhir pada 31 Maret setiap tahun.
Kemudian, Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkalis TA 2018 disampaikan kepada DPRD Bengkalis dan hasilnya nanti rekomendasi apakah ada perbaikan atau catatan dari DPRD. Selanjutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan kepada BPK RI hasilnya adalah opini dari BPK dan untuk TA 2018, LKPD Bengkalis memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kemudian hasil audit dari BPK ini, akan kita jadikan dasar pengusulan Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018, dan setelah nanti menjadi Perda Pertanggungjawaban sebagai dasar lagi untuk pengusulan Perubahan APBD TA 2019,"pungkasnya.***
R24/hari