Mendagri Akan Skors ASN yang Bolos Kerja Usai Lebaran
RIAU24.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memberi sanksi hukuman berupa skors kepada para aparatur sipil negara ( ASN) yang bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019.
"Bagi yang tidak hadir, diberi peringatan resmi secara tertulis, dan diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama tiga hari. Karena dianggap selama dua belas hari masih kurang, diberikan tambahan istirahat tiga hari dengan peringatan tertulis resmi," kata Tjahjo melansir dari CNN Senin 10 Juni 2019.
Menurut politikus PDIP itu, Skors tiga hari terhitung hari ini hingga Rabu 12 Mei 2019. Selain itu, Tjahjo menegaskan aturan pemotongan tunjangan kinerja dari Kemenpan RB juga tetap berlaku bagi ASN yang membolos.
Pengecualian, kata Tjahjo, hanya diberikan kepada ASN yang tidak masuk dengan keterangan sakit. Tjahjo juga memberi toleransi bagi ASN yang punya urusan keluarga dan tidak bisa ditinggal.
Jadi Ia meminta jajarannya untuk mendata ASN yang tidak hadir pada hari ini.
"Pada eselon 1 dan eselon 2, selesai upacara ini, mencatat kembali seluruh staf di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi hari ini," ucapnya.