Penuhi Panggilan DKPP, Jumat Besok Caleg Hanura Suhardiman Amby Jalani Sidang Gugatan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Riau
RIAU24.COM - Caleg Hanura Suhardiman Amby Jumat 14 Juni 2019 besok akan memenuhi panggilan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) untuk menjalani sidang kecurangan pemilu legislatif 2019 di kantor Bawaslu Riau jalan Adi Sucipto Pekanbaru. Kehadiran anggota DPRD Riau itu statusnya sebagai pihak pengadu dengan pihak teradu KPU Kuantan Singingi.
Pemanggilan ini berdasarkan surat DKPP yang telah keluar tertanggal 10 Juni 2019 dengan nomor 2349/DKPP/PP.00/VI/2019 yang berbunyi memanggil dalam hal ini Suhardiman Amby sebagai ketua Bapilu Hanura DPD Provinsi Riau.
"Menghadap majlis sidang DKPP di ruang sidang Bawaslu Riau jalan Adi Sucipto Sidomulyo Timur Marpoyan Damai kota Pekanbaru Riau hari Jum'at 14 Juni 2019 pukul 09.00 wib sebagai pihak pengadu, " demikian bunyi surat DKPP yang diterima Riau 24.com Senin 10 Juni 2019.
Dalam surat itu juga tertulis agenda pemanggilan Suhardiman Amby untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawab teradu.
Menangapi surat itu, Riau24.com mencoba mengkonfirmasi Suhardiman Amby, dan Dia mengaku membenarkan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan DKPP pada Jumat 14 Juni 2019 besok.
"Ya Jumat besok dipanggil, " katanya melalui pesan singkat. Senin 10 Juni 2019.
Dia juga mengaku sudah menyiapkan berkas alat bukti kecurangan yang ditemukan dan akan dipaparkan dalam sidang nantinya.
"InsyaAllah siap, " timpalnya.
Terkait pokok pengadu dalam sidang besok sesuai surat DKPP itu ada 9 poin diantaranya, pertama, para teradu membatalkan daftar pemilih yang telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka tertanggal 2 April 2019 dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik sebagai peserta Pemilu.
Kedua, para teradu tidak cermat dalam menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka pemilih dengan kategori DPTb yang ditetapkan dan dituangkan dalam berita acara nomor 02/PL.01.2. BA/1409/KPU/Kab/III/2019 tentang rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tambahan tahap kedua. Para terduga juga telah lalai dengan tidak memerintahkan Jajaran untuk mengumum kan By name DPTb pada papan pengumuman di masing - masing PPS, sebelum hari pemungutan suara sesuai amanat peraturan KPU nomor 11 tahun 2019.
Ketiga, para teradu tidak tidak cermat dalam pengesetan logistik yang mengakibatkan kehilangan dan kekurangan surat suara serta berimbas pada pemungutan suara lanjutan atau PSL yang berakibat banyaknya TPS yang kekurangan surat suara dan bahkan ada surat suara yang kosong di antaranya terjadi di Desa peta Kecamatan Singingi Hilir, Surat Suara untuk DPR RI terdapat kekurangan sehingga pemilih hanya diberikan empat surat suara terkecuali surat suara DPR RI akibat dari persoalan tersebut maka dilakukan pemungutan suara lanjutan atau PSL untuk DPR RI di desa petai Kecamatan Singingi Hilir.
Keempat, bahwa terdapat kesalahan prosedur rekapitulasi tingkat kecamatan yakni terdapat perintah para teradu PPK dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 dengan cara membuka kotak suara presiden untuk setiap TPS yang berisi formulir model C1 PPWP, C 1 DPR RI, C1 DPD, C 1 DPRD provinsi dan C 1 DPRD kabupaten dan kota, namun yang dibacakan hanya formulir model C1 PPWP kemudian dilanjutkan dengan TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah kecamatan tersebut. Setelah selesai pembacaan semua TPS untuk formulir C1 PPWP baru dilanjutkan dan diulang serta dibuka lagi kotak suara presiden untuk di diambil dan di bacakan formulir C1 DPR RI. ***