Jelang Sidang MK Hari ini, Warganet Trendingkan Tagar #MKPutuskan01Curang: yang Curang itu Tidak Jujur
zxc2
Saat ini, tagar tersebut telah di cuit sebanyak 25ribu lebih kicauan dari para warganet.
Untuk diketahui, berbagai bukti-bukti kecurangan selama pesta demokrasi tersebut juga sudah diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi ke MK.
Apalagi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.