Menu

Refly Harun Soal Sidang Sengketa MK: Permainan Banyak Dikendalikan 02, 01 Banyak Bertahan

Muhammad Iqbal 15 Jun 2019, 16:53
Pakar Hukum Tata Negara, Refky Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refky Harun

RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun ikut mengomentari persoalan sidang sengketa Pilpres 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 14 Juni 2019 kemarin.

Di akun Twitternya, Refly menggambarkan perseteruan antara kubu petahana Jokowi-Maruf dengan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pertandingan sepakbola.

Kata dia, kubu 02 saat ini tengah mengejar ketertinggalan gol untuk dapat menyamakan atau unggul dari kubu 01.

"Ibarat pertandingan sepakbola, 02 sedang mengejar defisit gol agar dpt menyamakan kedudukan dan bahkan berusaha unggul," kicaunya di Twitter @ReflyHZ, Sabtu, 15 Juni 2019.

zxc1

Refly menambahkan, maka tidak jika permainan tersebut banyak dikendalikan oleh pihak 02. Sedangkan kubu 01 hanya banyak bertahan.

"Tidak heran bila permainan lebih banyak dikendalikan 02 dan 01 lebih banyak bertahan untuk mempertahankan keunggulan. Begitulah metafora sidang di MK," terangnya.

Untuk diketahui, sebelum sidang perdana MK pada Jumat kemarin berlangsung, BPN Prabowo-Sandi menyertakan bukti-bukti kecurangan selama pesta demokrasi ke MK.

Apalagi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
zxc2

Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana pada saat sidang berlangsung dan dihadapan majelis hakim MK sempat membeberakan beberapa fakta-fakta dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Adapun tuntutan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi adalah penggelembungan suara, sistem penghitungan suara, status calon wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syarah di dua bank BUMN Syariah hingga tuduhan penghilangan formulir C7 atau daftar hadir pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).