Lima Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya
RIAU24.COM - PALEMBANG – Kepolisian Kota Palembang menetapkan Ketua dan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/6/2019). Lima komisioner KPU yakni, EF sebagai Ketua KPU Palembang, Al, YT, AB dan SA sebagai komisioner. “Iya sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (11/6), nanti diperiksa lebih lanjut," ujar Kompol Yon.
Ditambahkan Yon, penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/2019).
"Status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa 20 orang dari pelapor dan saksi ahli, hasilnya para komisioner KPU Palembang itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelasnya seperti dilansir inews.id.
Dugaan lainnya, kata dia, tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Susulan Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang. “Semuanya belum ditahan, nanti akan diperiksa lagi sebagai tersangka,” kata Kompol Yon.
Anggota KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi menyayangkan penetapan status tersangka terhadap anggota KPU Kota Palembang oleh Polresta Palembang. "Kami melihat proses yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang selama pemilu sudah sesuai dengan aturan penyelenggaraan pemilu," kata Hepriyadi.
Dia mengaku sedang memberikan keterangan lebih lanjut kepada polisi untuk mencari duduk perkara. Dia pun berharap dapat meringankan status tersangka.***