Polemik Status 'Tersangka' Muhammad, Irwasum Polri Minta Polda Riau Ikuti Aturan Mabes Polri
"Itu benar dokumen internal, hanya saja masih butuh pendalaman," ujarnya singkat saat dikonfirmasi terkait gelar perkara terhadap Muhammad beberapa hari lalu.
Menangapi polemik tersebut, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, saat dihubungi wartawan di Pekanbaru, Sabtu (15/6/2019) sore, mengatakan Polda Riau harus percayakan masalah ini kepada pusat.
"Jika penanganannya sudah diserahkan kesini (Bareskrim), ya Polda Riau harus mengikutinya. Jangan simpang siur dalam penyampaian informasi ke publik," tegas Moechgiyarto.
Menurut dia, dalam penyidikannya saat ini, pihak Polda Riau sudah melimpahkan semuanya ke penyidik Mabes Polri untuk penanganan dan penetapan status Wakil Bupati Bengkalis itu, yang jelas masih simpang siur.
"Ikuti saja Mabes Polri yang sudah menanganinya," pungkasnya Moechgiyarto.
Untuk diketahui, Kasus ini mencuat karena adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.