Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Siak Menyesuaikan Kebijakan Nasional
Untuk itu Musrenbang RPJMD yang dilakukan tersebut kata dia bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, indikator tujuan/sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
“Dalam rangka pencapaian Visi Misi Kepala Daerah, perlu dilakukan penajaman dan penyelarasan terhadap tujuan, sasaran dan indikator kinerja daerah serta target capaian setiap tahunnya. Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah pengurangan jumlah program dimana sebelum perubahan terdapat 184 program akan dirubah menjadi 174 program untuk efisiensi dan efektifitas pemanfaatan sumber daya yang kita miliki” kata Alfedri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dinyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dengan memperhatikan RPJM Nasional maupun RPJM Provinsi serta memuat strategi pembangunan daerah, arah kebijakan, program pembangunan daerah, program Perangkat Daerah, kerangka pendanaan pembangunan yang bersifat indikatif serta kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Agar perubahan RPJMD Kabupaten Siak Tahun 2016-2021 terlaksana dengan baik, Alfedri dalam kesempatan itu menghimbau jajarannya untuk memperhatikan beberapa poin arahan, diantaranya mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahannya.
“Kompilasikan data perencanaan dengan baik dan berdasarkan aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah. Misalnya dengan menelaah RTRW dan RTRW kabupaten/kota tetangga serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam penelaahan rencana pola ruang. Analisis pengelolaan keuangan dan kerangka pendanaan untuk memperoleh gambaran kapasitas pendapatan kedepan dan isu strategis dengan tepat” pintanya.
Namun demikian, ia juga meminta perumusan penjelasan Visi Misi perlu terus dikembangkan sesuai dengan prinsip pembangunan daerah agar tujuan dan sasaran pembangunan dapat dijabarkan secara efektif, serta mensinergikan dengan kebijakan perencanaan provinsi maupun pusat.