Caleg PKS Terpilih Syahril Meninggal Dunia Sebelum Dilantik, Ini Mekanisme Pergantiannya Menurut KPU
Kemudian pasal 426 UU 7/2017 ayat (1) yang berbunyi ; Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD kab/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a) meninggal; b) mengundurkan diri; c) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, DPD, DPRD; d) terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dan di Ayat (3): Calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Prov, KPU kab/kota dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Sementara itu berdasarkan penelusuran Riau24.com di form DC1 KPU kab/kota di Web KPU, calon yang akan mengantikan dari perolehan suara terbanyak kedua setalah Syahril adalah Muhamad Sabarudi.
"suara kedua terbanyak setelah Syahril adalah Muhammad Sabarudi, "kata Arya Ghuna Saputra komisioner KPU kota Pekanbaru saat di konfomasi awak media. Selasa 18 Juni 2019