Kadisdik Bengkalis: Ada Sekolah Pungut Baju Seragam Bisa Dipidana Pungli
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura menegaskan bahwa, pihaknya akan menindak tegas pihak sekolah jika dengan sengaja melakukan pungutan dengan dalih uang seragam sekolah mulai pada tahun ini.
Ketegasan itu dilontarkan Kadisdik Bengkalis ketika adanya proses penerimaan murid baru.
"Disdik Bengkalis juga segera membuat surat edaran kepada seluruh sekolah, tentang perihal larangan tersebut,"tegas Edi Sakura, kepada sejumlah wartawan, Selasa 18 Juni 2019.
Diutarakannya, surat edaran dan tetap berdasarkan pada aturan. Karena ada beberapa hal yang disebut sebagai pungutan liar atau Pungli seperti pengadaan baju tidak boleh disiapkan oleh pihak sekolah.
"Sekolah hanya bisa menyampaikan warnanya dan wali murid bisa mencarinya sendiri,"ujarnya lagi.
Edi Sakura yang juga Ketua PGRI Kabupaten Bengkalis ini menyebutkan, tahun ini larangan pengadaan baju di sekolah akan diberlakukan untuk menghindari tindak pidana Pungli.