Mantan Pendiri PAN ini Sebut Kubu 02 Tidak Punya Bukti Dalam Gugatan Pilpres di MK
Pertama, mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu KPU atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Kedua, mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Jokowi-Ma'ruf Amin serta Bawaslu. Terakhir adalah pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.