Menu

Karena hal Ini, MK Tegur Kubu Jokowi Soal Jubir di Persidangan Sengketa Pilpres

Muhammad Iqbal 19 Jun 2019, 10:40
Ilustrasi sidang MK
Ilustrasi sidang MK

RIAU24.COM - Pada saat sidang sengketa lanjutan Pilpres 2019, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin soal juru bicara.

Teguran tersebut diberikan dikarenakan ada empat orang dari tim kuasa hukum 01 yang berbicara di persidangan. Teguran itu terjadi ketika salah satu pengacara tim Jokowi, Taufik Basari, bertanya soal ancaman. Tapi, dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, mengingatkan ke MK soal posisi jubir.
zxc1

"Soal ancaman harus dipertegas karena bisa menimbulkan insinuasi, oleh karena itu harus ada penegasan sampaikan saja kalau tidak ada ancaman saat memberikan keterangan di ruang sidang," kata Taufik, saat sidang di Gedung MK, Rabu 19 Juni 2019.

Pertanyaan itu membuat kuasa hukum Tim Prabowo, Teuku Nasrullah, keberatan. "Kami ingin bertanya bahwa jubir itu ada berapa tolong agar tertib karena tadi saya lihat Pak Taufik bicara," kata Teuku.

Kemudian, Hakim MK, Aswanto mengingatkan Tim Jokowi bahwa jumlah jubir hanya tiga. Aswanto menegaskan jubir dari pihak pemohon, termohon dan terkait hanya 3.

zxc2

"Kami ingatkan bahwa jubir hanya 3," kata Aswanto.

"Baik pemohon, termohon dan terkait hanya 3," tegas Aswanto yang dilansir dari detik.com.