Dewan Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Bahas 4 Ranperda
"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada saudara ketua, para wakil ketua dan anggota dewan yang telah menetapkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah,"katanya.
Asisten menyadari, menyelesaikan sebuah Ranperda tidaklah mudah butuh kerja keras dan komunikasi inten agar hal yang dihasilkan dapat menjadi produk yang baik dan memiliki kekuatan hukum
"Kami sadari kerja keras pansus dalam menyelesaikan yang dimaksud tidaklah mudah. Kami juga mengharapkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis yang terhormat agar dapat memberikan sumbang saran dan masukkan yang konstruktif, sehingga dapat dijadikan pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis ke depan,"pungkasnya.
Berikut susunan Pansus perubahan Perda Nomor 4 Tahun 1994 tentang pembentukam PDAM Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.
1. Sofyan S. Pdi (Ketua)