Smartfren Umumkan Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa, ini Hasilnya
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
A. Kegiatan Usaha Utama. Penyelenggaraan Jaringan dan Jasa Telekomunikasi. Menawarkan Jasa Telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia.
B. Kegiatan Usaha Penunjang. Menyediakan berbagai produk multimedia dan jasa terkait lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada penjualan secara langsung maupun tidak langsung voice services, data/image dan jasa-jasa komersial mobile lainnya.
Merencanakan, mengadakan, merekayasa, membangun, menyediakan, mengelola, mengembangkan, memiliki dan mengoperasikan, menyewa, menyewakan serta memelihara sarana/fasilitas dan jaringan termasuk sumber daya untuk mendukung Kegiatan Usaha Perseroan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi serta informatika dan/atau jasa teknologi konvergensi yang senantiasa menyesuaikan era dan kebutuhan.
C. Memperdagangkan barang-barang, perangkat-perangkat dan/atau produk-produk telekomunikasi, termasuk tetapi tidak terbatas import atas barang-barang, perangkat-perangkat dan/atau produk-produk telekomunikasi tersebut.
D. Mendistribusikan dan menjual barang-barang, perangkat-perangkat dan/atau produk-produk telekomunikasi.