Bupati Apresiasi Empat Lembaga Forkopimda Kuansing Teken MoU E-ICJS
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Empat Lembaga bidang hukum di Kabupaten Kuantan Singingi, terdiri dari Kapolres, Kejari, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kepala Cabang Rutan Rengat di Teluk Kuantan, melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengintegrasian dan Legaliasi Administrasi Sistem Penanganan Berbasis Elektronik Intergrated Criminal Syistem ( E- ICJS ).
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, disaksikan oleh Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Mursini, M Si, Ketua DPRD Andi Putra, SH. MH bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (16/7).
Bupati Kuansing Mursini, sangat mengapresiasi sinergitas Aparat Hukum di Kuansing, dalam rangka peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Kuansing.
Sebab Penandatanganan MOU ini tentang Pengintegrasian dan Legallisasi Administrasi Sistem Penanganan Perkara Berbasis Elektronik, serta Louncing Penerapan Aplikasi Elektronik Integrated Criminal System E-ICJS.
Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan antar empat lembaga itu, bermaksud untuk membangun dan menggunakan sistem penanganan perkara sejak pnyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, sampai dengan eksekusi dengan basis teknologi Informasi, serta membangun bank data penanganan perkara pidana sejak penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, persidangan sampai dengan eksekusi dengan teknologi informasi.
Bupati Kuansing, berharap dengan adanya terobosan terobosan yang dilakukan ini, akan semakin mempermudah masyarakat yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana, oleh karena itulah esensi dan informasi birokrasi yakni memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat .
Di samping itu juga dengan adanya kerjasama tersebut maka disparitas yang sering terjadi antara masing masing lembaga penegak hukum dapat diminimalisir terlebih dahulu dalam model praktiknya model kerjasama yang dilakukan sudah menggunakan fasilitas teknologi informasi.***
R24/phi/zar