Kasus Dugaan Suap Ketua PPS Berlanjut, Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Ulang
"Ini kan menggunakan UU Tipikor Gratifikasi, pemberi maupun penerima merupakan pelaku pidana. Nanti akan gelar dulu di Polda Riau," tutupnya.
Sejauh ini pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan empat saksi, dan tidak tutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan kecurangan saat penyelenggaraan Pemilu beberapa waktu lalu.
Ketua PPS tersebut diduga menerima suap dari salah seorang Calon Legislatif terpilih berinisial NJ, yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus suap ini.
Namun setakat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.