Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pria Penghina Bupati Wardan di Sosmed
RIAU24.COM - TEMBILAHAN - Sat Reskrim Polres Inhil berhasil membekuk pria yang menghina Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan, Jumat (19/72019). Diketahui, Pria tersebut berinisial SW (43), warga Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Inhil.
SW dibekuk pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana di bidang ITE yang dilakukannya terhadap Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dan Saudari Olva Susanti melalui media sosial Facebook dan Whatsapp serta melalui pesan singkat telepon seluler.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, penangkapan dilakukan setelah SW diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
"Selain itu, konten yang disebar oleh SW itu memiliki muatan pengancaman pengancaman terhadap korban, Drs HM Wardan dan juga terhadap korban Saudari Olva Susanti," ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengungkapkan, proses penangkapan tersangka SW berjalan dengan kondusif dan tanpa perlawanan. Saat ini, lanjutnya, tersangka SW telah digelandang ke Mapolres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sekira pukul 14.00 WIB, Unit III Sat Reskrim kembali ke Mapolres Inhil dengan membawa tersangka SW untuk dilakukannya BAP sebelum diterbitkannya surat perintah penahanan," tandas Kasat Reskrim.