Menu

Polisi: Nunung Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Sabu

Riko 22 Jul 2019, 16:48
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan komedian Nunung  Srimulat dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 127 Undang-undang RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Pasal yang sama juga diterapkan pada dua tersangka lainnya yakni suami Nunung, July Jan Sambiran dan pengedar narkoa berinisial HM alias TB.

"Ancaman pidana di atas lima tahun," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, melansir dari CNN Senin 22 Juli 2019.

Saat ini, dikatakan Argo, Nunung bersama dua tersangka lain menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan untuk dua hari ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selain mereka, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir sabu tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua