BNN Sebut Nunung dan Suami Berpotensi Direhabilitasi
RIAU24.COM - Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol. Arman Depari mengatakan komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran memiliki peluang akan direhabilitasi dan terbebas dari tuntutan hukum pidana kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, pemakai narkoba wajib untuk direhabilitasi karena itu merupakan hak seseorang berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya setiap warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan maka kalau dia menggunakan atau pecandu atau pemakai narkoba wajib direhabilitasi, jadi setiap orang punya hak untuk rehabilitasi," ucap Arman Depari saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, melansir dari Merdeka Selasa 23 Juli 2019.
Namun, Nunung dan suaminya harus dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Nantinya, berdasarkan hasil assesment tersebut menunjukkan apakah Nunung benar-benar hanya pecandu narkoba ataupun sebagai pengedar narkoba.
"Artinya sekalipun dia tersangka maka ketika dia melakukan atau mengalami pemeriksaan di hadapan penyidik bersamaan dengan itu dia dilakukan pemeriksaan atau assessment terpadu," katanya.
Jika Nunung terlibat jaringan narkoba yakni sebagai pengedar ataupun bandar, maka Nunung dan suaminya akan dilakukan rehabilitasi dan proses hukum tetap berjalan hingga ke persidangan di pengadilan.