Bea Cukai Dumai Musnahkan 462 Ribu Rokok, Ada Obat Kuat dan Barang Elektronik Ilegal
RIAU24.COM - Rabu 24 Juli 2019, Bea Cukai Dumai melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Barang-barang tersebut terbukti melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya, Melanggar ketentuan Undang Undang Cukai, serta Melanggar ketentuan Kepabeanan.
zxc1
Seperti yang disampaikan Kepala Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi. "Pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai," sebutnya.
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 462.856 pack rokok, 559 bale Balpress, 2358 unit barang elektronik, 420 pcs ban bekas, dan 280 minuman keras. Ada juga 384 Pcs kosmetik, 9 Pcs sparepart mobil, 29 Pkgs obat kuat, 1 koli mainan, dan 2 koli sepatu.