Menu

Bea Cukai Dumai Musnahkan 462 Ribu Rokok, Ada Obat Kuat dan Barang Elektronik Ilegal

Riki Ariyanto 24 Jul 2019, 10:45
Kepala Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi bersama para undangan hadiri pemusnahan barang ilegal (foto/int)
Kepala Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi bersama para undangan hadiri pemusnahan barang ilegal (foto/int)

RIAU24.COM -  Rabu 24 Juli 2019, Bea Cukai Dumai melakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Barang-barang tersebut terbukti melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya, Melanggar ketentuan Undang Undang Cukai, serta Melanggar ketentuan Kepabeanan.

zxc1

Seperti yang disampaikan Kepala Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi. "Pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai," sebutnya.


Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 462.856 pack rokok, 559 bale Balpress, 2358 unit barang elektronik, 420 pcs ban bekas, dan 280 minuman keras. Ada juga 384 Pcs kosmetik, 9 Pcs sparepart mobil, 29 Pkgs obat kuat, 1 koli mainan, dan 2 koli sepatu.

zxc2

"Penindakan yang kita lakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan," ujar Kepala Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi.

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar rupiah. Beredarnya rokok dan minuman ilegal di pasar dapat menghambat terpenuhinya penerimaan negara dsri sektor cukai.

"Diharapkan adanya pemusnahan ini bisa memberikan efek jera. Serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara," ujarnya.