Dinas PTSP Naker Kuansing Mulai Bahas UMK Tahun 2020
Ketika ditanyakan, apakah ada keberatan dari perusahaan yang beroperasi di Kuansing tentang UMK Kuansing 2019 yang ditetapkan sebesar Rp2.806.608,49. Menurutnya, belum ada. " Sampai saat ini, pihaknya menilai tidak ada masalah, dan belum ada keberatan dari pihak perusahaan," Sebutnya.
"Artinya, perusahaan yang beroperasi di Kuantan Singingi, menyetujui hasil keputusan Rapat Dewan Pengupahan Kuansing," pungkasnya.***
R24/phi/zar