Dinas PTSP Naker Kuansing Mulai Bahas UMK Tahun 2020
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ketenagakerjaan (PTSP Naker) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mulai melakukan Rapat Awal soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020.
"Kami sudah mulai melakukan rapat awal, soal UMK Kuansing untuk Tahun 2020 mendatang," ungkap Plt. Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ketenagakerjaan (PTSP Naker) Kabupaten Kuantan Singingi, Mardansyah, S. Sos. M.Si ketika dihubungi Riau24.Com.
Namun yang dibahas dalam rapat awal, hanyalah bersifat evaluasi, untuk menyusun formulasi penetapan UMK. "Tetapi kita harus melakukan Survey tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," terangnya.
Sebagaimana diketahui, katanya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuantan Singingi Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2.806.608,49, atau naik sekitar 8,03 persen dibandingkan UMK tahun 2018 sebesar Rp2.597.989,90.
"UMK Kuansing Tahun 2018 hanya sekitar Rp2.597.989,90, sedangkan UMK Tahun 2019 Tahun 2019 sebesar Rp2.806.608,49, atau naik sekitar Rp 208.619," paparnya.
Ketetapan UMK Kuansing tahun 2019 tersebut, berdasarkan hasil keputusan Rapat Dewan Pengupahan Kuansing, yang diberlakukan mulai 1 Januari 2019.
Ketika ditanyakan, apakah ada keberatan dari perusahaan yang beroperasi di Kuansing tentang UMK Kuansing 2019 yang ditetapkan sebesar Rp2.806.608,49. Menurutnya, belum ada. " Sampai saat ini, pihaknya menilai tidak ada masalah, dan belum ada keberatan dari pihak perusahaan," Sebutnya.
"Artinya, perusahaan yang beroperasi di Kuantan Singingi, menyetujui hasil keputusan Rapat Dewan Pengupahan Kuansing," pungkasnya.***
R24/phi/zar