Bus TransJakarta Era Jokowi-Ahok Jadi Rongsokan dan Digugat Anies, Tengku Zulkarnain Berkomentar ini
Gubernur Jakarta akan Gugat Secara Hukum.
Sengkarut Warisan Tahun 2013.
Akankah Berhasil?
Just Wait!," kicau Wasekjen MUI tersebut di akun Twitternya, Minggu, 28 Juli 2019.
Sengkarut Warisan Tahun 2013.
Just Wait!," kicau Wasekjen MUI tersebut di akun Twitternya, Minggu, 28 Juli 2019.
Seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat, 26 Juli, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya melayangkan gugatan. "Ditindaklanjuti dibawa ke ranah hukum untuk pengembalian 20% uang muka yang sudah diterima," ungkap Syafrin Liputo.
Pihaknya mengambil langkah hukum berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta sudah menyetor uang muka sekitar Rp 110 miliar untuk pengadaan bus.