Bus TransJakarta Era Jokowi-Ahok Jadi Rongsokan dan Digugat Anies, Tengku Zulkarnain Berkomentar ini
Nominal tersebut harus dikembalikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini adalah sejumlah perusahaan yang sempat memenangkan lelang tender pengadaan bus TransJakarta. Pasalnya, perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum.
zxc2
"Kita diminta untuk meminta kepada para pihak ketiga untuk mengembalikan uang muka yang sudah disetorkan, yang sudah ditarik oleh mereka," tandasnya.
Sayangnya, dia belum memberikan penjelasan lebih lanjut pihak perusahaan mana saja yang akan digugat. Begitu juga melalui institusi mana gugatan dilayangkan, dia belum memberi kepastian.
"Kami sudah menyampaikan surat ke biro hukum. Sedang dalam proses. Saya belum dapat laporannya ada berapa tergugat," bebernya.