Menu

Curi Kabel Induk Penerangan Stadion, Tiga Pemuda di Tembilahan Ditangkap Polisi

Ramadana 1 Aug 2019, 15:26
Tiga pelaku diamankan Polisi/rgo
Tiga pelaku diamankan Polisi/rgo

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - Kebiasaan remaja zaman sekarang banyak yang kurang baik untuk dijadikan contoh, salah satunya seperti yang telah dilakukan oleh ketiga remaja yang berinisial MI, MR dan SZ ini.

Pasalnya mereka saat ini ditahan di Rutan Polsek Tembilahan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa Kabel Induk mesin penerangan milik Disparporabud distadion Sungai Beringin pada Selasa 30 Juli 2019.

Ketiga remaja pelaku pencurian yang berinisial MI, MR dan MZ tersebut telah melakukan pencurian ditempat itu sebanyak beberapa kali dengan hari yang berbeda, yaitu pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 sekira pukul 14.00 Wib, pada hari minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira pukul 14.00 Wib, pada hari Selasa tanggal14 Mei 2019 sekira pukil 14.00 wib dan pada hari Sabtu tanggal 01Juni 2019 sekira pukul 14.00 Wib.

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony P, SIK, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku yang semuanya adalah warga Jalan Prof M. Yamin, SH tersebut, berawal dari laporan seorang warga yang pada hari Rabu tanggal 10/07/2019 siang lalu, telah melihat dua orang tidak dikenal keluar dari Ventilasi angin gudang mesin, setelah itu dilihatnya kedalam gudang, ternyata banyak barang yang hilang.

Berdasarkan hasil pengembangan laporan pihak korban di Polsek Tembilahan, pada hari Selasa 30/07/2019 siang yang lalu PS. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan, BRIPKA Fitrianto, SH telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku berikut barang bukti yang disita dari tangan mereka yakni antara lain, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Pop No. Pol. BM 4288 GAB, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A1603 Warna Putih, 1 (satu) bilah gergaji besi warna biru dan 2 (dua) buah pisau cutter warna merah dan hitam.

"Pelaku MI, MR dan SZ berikut Barang Bukti yang kita sita dari tangan mereka, saat ini telah diamankan di Mapolsek Tembilahan, sedang dilakukan proses sidiknya dan akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan secepatnya," tandasnya.***


R24/phi/rgo