Menu

Jika Kembali Lakukan Hal ini di Periode Kedua, Pengamat Sebut Jokowi Blunder

Muhammad Iqbal 3 Aug 2019, 11:10
Jokowi-Maruf Amin
Jokowi-Maruf Amin

RIAU24.COM - Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun mengatakan, khusus posisi Jaksa Agung seharusnya terbebas dari sangkutan dengan partai politik pada kabinet kedua Joko Widodo.

"Sebetulnya (pimpinan) kejaksaan dan mahkamah, itu memang harus dari kelompok independen yang tidak bersentuhan dengan partai politik," ujar Ubedilah dilansir dari Jpnn.com, Jumat, 02 Agustus 2019.

Dia menilai Ubedilah, Jokowi melakukan blunder jika kembali menempatkan orang partai sebagai Jaksa Agung. Untuk diketahui, Jokowi sebelumnya menunjuk HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang dekat dengan Partai Nasdem.

zxc1

"Kegagalan terbesar dari Jokowi kemarin ialah menarik orang partai masuk ke dalam kejaksaan. Meskipun dia dulu jaksa karir. Namun, kan dia di NasDem kemudian jadi Jaksa Agung. Menurut saya itu kekeliruan," jelasnya dia.

Disisi lain, partai pengusung Jokowi-Maruf Amin, PDI Perjuangan menyetujui wacana kursi jaksa agung diberikan kepada sosok nonpartisan. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, pengisi jabatan jaksa agung harus berasal dari profesional dan memiliki pengalaman di korps adhyaksa itu.

"Prinsipnya hukum harus ditegakkan dengan cara berkeadilan, esensi keadilan langsung bertanggung jawab kepada aspek kemanusiaan sesuai dengan tata tertib hukum. Enggak boleh dilakukan pelanggaran apalagi hukum hanya ditegakkan untuk kepentingan politik tertentu, itu enggak boleh," jelasnya.
zxc2

Hasto menambahkan, perlu kedewasaan, tanggung jawab dan integritas bagi setiap pengisi kursi jaksa agung. Maka itu, PDIP mendorong penempatan jabatan strategis terutama bidang hukum harus diisi oleh mereka yang benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik.

"Tanpa intervensi politik, kekuasaan dari pihak tertentu karena kami percaya dari pengalaman PDIP, kekuasaan tidak bisa dibangun di jalan pintas dengan menggunakan instrumen hukum. Tidak bisa," jelas dia.