Bakar Lahan Milik Sendiri Seluas Satu Hektare, Warga Singingi Hilir Kuansing Diamankan Polisi
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Seorang warga Desa Simpang Raya Singingi Hilir, Kuantan Singingi diamankan Polsek Singingi Hilir karena kedapatan melakukan pembakaran lahan dengan cara dibakar.
Kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 lalu, pukul 16.00 WIB, dimana pelaku atau pemilik lahan Tukiman warga Desa Simpang Raya Singingi Hilir, datang ke kebun milik pelaku yang telah di-steking seluas sekitar satu hektare.
Kemudian pelaku melakukan pembakaran lahan yang telah di-steking sebanyak 4 jalur, dengan menggunakan mancis berwarna merah.
Personil Polsek Singingi Hilir mengetahui adanya kebakaran lahan steking, langsung datang ke TKP yang dipimpin Plt Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Abdul Rahman beserta 15 personil Polsek Singingi Hilir untuk melakukan pemadaman api, dan menemukan pelaku pembakaran di TKP lalu mengamankan pelaku ke Polsek Singingi Hilir.
"Terjadi kebakaran lahan di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi," ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa, S.Ik. M.Si melalui Kasubbag Humas Polres AKP Kadarusmansyah kepada wartawan.
Menurutnya, lahan yang terbakar lebih kurang 1 hektare, yang merupakan perkebunan karet yang telah di-steking. Sedangkan kondisi lahan tanah mineral, yang berada di titik Koordinat S*O0 °18. *104 dan E *101 °20.856*.